PENINGKATAN KEMAMPUAN PRAJURIT TNI AD DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI GUNA MENDUKUNG TUGAS POKOK TNI AD

  1. Beranda
  2. /
  3. Artikel
  4. /
  5. PENINGKATAN KEMAMPUAN PRAJURIT TNI AD...
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on google
Google+

Oleh:

Kapten Inf Dr. Dian Nur Huda, S.S.T.Han., S.I.P., S.Sos., M.A.P

Wadandenpandutaikam Brigif Para Raider 3/TBS

 

PENDAHULUAN

“Kita perlu 400 tahun untuk berpindah dari penggunaan besi menjadi industri. Kita hanya perlu 40 tahun untuk berpindah ke tahap komputer. Dan sekarang kita hanya perlu waktu kurang dari 4 tahun untuk menjadikan dunia ini berbeda dari sebelumnya. Dan pada akhirnya nanti setiap hari kita akan melihat teknologi yang berbeda-beda.” [Anonymous-2022]

Bergesernya paradigma tentang pertahanan seiring arus globalisasi yang telah membawa sumber dan jenis ancaman baru bagi bangsa-bangsa di dunia. Perubahan sumber ancaman juga sekaligus menghasilkan paradigma perang masa kini yang meliputi perang otak, perang selisih keunggulan (brand power), perang informasi, perang daya cipta dalam percaturan ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan dan bidang budaya. Menyadari bahwa sumber ancaman telah berubah, maka TNI AD harus pula segera menyesuaikan dan mempersiapkan diri menghadapinya dengan cara memiliki daya antisipasi, membuat perkiraan-perkiraan strategis dan merubah cara pandang, pola pikir atau mindset. Terlebih salah satu kemajuan terpesat adalah di bidang Teknologi Informasi. Kemajuan Teknologi Informasi (TI) membawa dampak yang sangat luas bagi kehidupan masyarakat saat ini. Yaitu dapat merubah cara berorganisasi, merubah cara perdagangan antar perusahaan, mengubah cara pemerintahan dan negara bahkan mengubah cara untuk berperang.

Sebagai unsur utama pertahanan seorang prajurit TNI AD diharapkan memiliki kemampuan sebagai perekat bangsa, yang dengan bijak menyikapi realita yang terjadi terutama terkait kemajuan di bidang teknologi informasi khususnya di media sosial untuk menghadapi kondisi sekarang. Maraknya peredaran berita bohong akibat kemajuan teknologi informasi ini melalui media sosial berupa propaganda, ujaran kebencian dan hal lain yang berpotensi menimbukan konflik di masyarakat disadari atau tidak merupakan bentuk ancaman pertahanan yang akan di hadapi TNI AD di masa mendatang. Menyikapi permasalahan tersebut prajurit TNI sebagai unsur utama dalam bidang pertahanan ini sudah seharusnya memiliki kemampuan penggunaan teknologi informasi dalam menyikapi perkembangan yang terjadi pada akibat kemajuan teknologi ini.

Kemampuan penggunaan teknologi bagi seorang prajurit TNI AD merupakan hal yang mutlak diperlukan guna meredusir penyebaran berbagai propaganda maupun berita bohong, yang memang diciptakan untuk tujuan tertentu dengan memanfaatkan media sosial yang begitu cepat sampai kepada masyarakat yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa kita. Wujud dari penguasaan teknologi informasi bagi prajurit ini tidak bisa dilepaskan dari kemampuan sumber daya manusia prajurit untuk ikut berpartisipasi dalam upaya melakukan aktifitas dan memberikan masukan terkait kemajuan di bidang teknologi informasi ini dengan cara-cara yang tidak mengabaikan etika dalam berorganisasi di lingkungan satuannya maupun kemampuan penggunaan media sosial pada metode komunikasi sosial untuk berkomunikasi dengan masyarakat agar dapat meredam imbas buruk dalam perkembangan teknologi informasi ini.

Agar cara berpikir penulis mudah dipahami secara baik oleh pembaca, maka penulis berusaha memberikan gambaran atau lukisan secara sistematis mengenai sifat-sifat serta hubungan di antara fenomena permasalahan penggunaan teknologi informasi di era digitalisasi saat ini dengan menyuguhkan beberapa teori-teori dari beberapa tokoh dan dibantu dengan referensi-referensi yang ada serta menganalisanya melalui metode penulisan yang bersifat deskriptif analisis dan studi kepustakaan. Melalui tulisan ini penulis berharap dapat memberikan nilai guna pribadi berupa pengalaman menganalisa permasalahan dalam perspektif akademis, selain itu tulisan ini diharapkan bisa menambah referensi pembahasan terkait kemampuan prajurit TNI AD dalam penggunaan teknologi informasi di masa kini.

Adapun maksud dari penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai upaya peningkatan kemampuan prajurit dalam penggunaan teknologi informasi guna mendukung tugas pokok di TNI AD, yang dibatasi dengan batasan kemampuan penggunaan teknologi informasi dalam lingkup satuannya dan penggunaan teknologi informasi di luar lingkup satuan. Penggunaan teknologi informasi di luar lingkup satuan ini berupa penggunaan media sosial pada metode komunikasi sosial untuk berkomunikasi dengan masyarakat agar dapat meredam imbas buruk dalam perkembangan teknologi informasi ini. Sedangkan tujuan dari penulisan ini sebagai sumbangan pikiran bagi komando atas untuk menentukan kebijakan peningkatan kemampuan prajurit dalam penggunaan teknologi informasi guna mendukung tugas pokok TNI AD. Ruang lingkup pembahasan essay ini dibatasi pada kemampuan penggunaan teknologi prajurit, kendala-kendala dalam penggunaan teknologi dan upaya untuk meningkatkan kemampuan prajurit dalam penggunaan teknologi guna mendukung tugas pokok TNI AD, sedangkan sistematika tata urut tulisan meliputi pendahuluan, pembahasan dan penutup.

PEMBAHASAN

“Technology is dominated by two types of people: those who understand what they do not manage and those who manage what they do not understand.” [Archibald Putt-1981]

Kemampuan penggunaan teknologi informasi dalam lingkup satuan bagi prajurit merupakan persoalan atau permasalahan pertama yang dikemukakan dalam penulisan essay ini. Seperti kita ketahui bersama keberadaan prajurit dimanapun berada tidak akan terlepas dari aktifitas dan komunikasi serta interaksi dengan masyarakat di sekitar lingkungan, dalam proses interaksi sosial, baik dalam konteks pribadi maupun dalam konteks antar organisasi, lingkungan selalu akan menempatkan dan memperlakukan anggota sesuai dengan kedudukan, yang pada hakekatnya sekaligus merupakan pengakuan dari lingkungan yang kemudian ikut membentuk pemahaman secara sadar oleh anggota prajurit akan kedudukannya dalam organisasi.

Kemampuan penggunaan teknologi informasi dalam lingkup satuan bagi prajurit merupakan hal yang mutlak untuk dibenahi karena tidak dapat dipungkiri akibat perkembangan lingkungan global yang diwarnai dengan pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, sudah seharusnya senantiasa para prajurit TNI AD memiliki peran yang besar dalam menyelaraskan kemampuan dengan tuntutan lingkungan dan kebutuhan organisasi. Agar eksistensi dan citra posistif TNI di era keterbukaan informasi dewasa ini, tetap dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Menyikapi perkembangan di lingkup satuan ini sudah selayaknya seorang prajurit memiliki kemampuan penggunaan teknologi informasi ini secara interpersonal maupun secara informasional. Pertama, kemampuan penggunaan teknologi informasi yang bersifat interpersonal merupakan bentuk kemampuan menjalankan kewajibannya yang dilakukan dengan berinteraksi yang tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan yang sifatnya legal dalam menyikapi perkembangan media sosial. Selaku prajurit mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan arahan kepada rekan-rekan lain dalam organisasinya dalam menyikapi perkembangan media sosial. Selain itu prajurit harus mampu menciptakan jaringan dan komunikasi yang luas dengan anggota prajurit yang lain di luar satuan agar mereka mampu berbuat sesuatu dalam menyikapi perkembangan media sosial.

Kedua, kemampuan penggunaan teknologi informasi yang bersifat informasional merupakan kemampuan menerima dan menyampaikan informasi adalah peranan penting bagi setiap manajer atau pemimpin dalam sebuah organisasi, sebab dalam setiap pengambilan keputusan manajer atau pemimpin perlu informasi. Demikian juga kemampuan yang bersifat informasional dalam pemanfaatan teknologi informasi bagi para personel prajurit diwujudkan dengan harus selalu memantau arus informasi yang terjadi dari dan ke dalam organisasi TNI, selain itu para prajurit dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi dan media sosial ini juga harus dapat berperan sebagai pembagi informasi. Berbagai informasi yang diterima bagi organisasi TNI sendiri maupun untuk disalurkan kepada orang atau pihak lain dalam organisasi seperti satuan lain. Hal yang tak kalah pentingnya adalah para prajurit dalam perannya menyikapi kemajuan bidang informasi teknologi ini memiliki pemahaman yang mendalam tentang makna informasi yang diterimanya, dan pengetahuan tentang berbagai fungsi yang harus diselenggarakan. Dalam kemampuan yang bersifat informasional guna menyikapi perkembangan teknologi informasi ini, seorang prajurit harus memahami bentuk pemantauan informasi yang beredar di media sosial dan apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan citra TNI di mata masyarakat melalui media sosial serta pendistribusian informasi secara tepat dan efisien kepada yang membutuhkan.

Beberapa kendala dalam kemampuan penggunaan teknologi informasi yang bersifat interpersonal diantaranya: Pertama,  belum semua prajurit sebagai pengguna media sosial bisa memanfaatkan teknologi tersebut dengan bijak, masih banyak yang sering termakan berita palsu dan menyebarkannya begitu saja, kalau di intern organisasi misalnya di Grup WA antar anggota prajurit yang lain bisa langsung diingatkan, yang ditakutkan kalau sampai tersebar di Grup yang berada di luar institusi TNI AD dan menjadi viral di masyarakat, hal ini ditakutkan bisa mencoreng citra TNI AD yang sudah membaik di mata masyarakat.  Kedua, keterampilan prajurit dalam memanfaatkan media teknologi informasi sebagai alat untuk menunjukkan eksistensi satuan terkendala adanya sikap prajurit serta tidak adanya aturan khusus dari komando atas yang mewajibkan setiap satuan untuk memanfaatkan media sosial yang ada.

Adapun kendala-kendala dalam kemampuan penggunaan teknologi informasi yang bersifat informasional diantaranya: Pertama, maraknya berita hoax dan penyebaran ujaran kebencian yang menyudutkan institusi TNI AD ini memang memantik keprihatinan tersendiri bagi institusi TNI AD. Terjadinya penyebaran informasi yang tidak benar melalui media online mengenai TNI AD secara umum disebabkan semakin bebasnya dan semakin cepatnya menyebarkan informasi dalam penggunaannya, setiap orang dengan mudahnya dapat mengakses portal berita manapun di Indonesia bahkan di negara manapun. Hal ini menandakan bahwa pada era sekarang setiap orang bebas memilih berita dan informasi mana yang mereka percayai dari berbagai portal berita. Sementara belum banyak masyarakat yang dapat menyaring kebenaran tersebut, hal ini menyebabkan berita yang tidak jelas kebenarannya atau hoax ini cepat sekali menyebar dan menjadi isu krusial.

Kedua, masih lemahnya kemampuan dari prajurit untuk mengkaji ancaman yang timbul dari pemberitaan media sosial. Ini merupakan hal yang patut diperhatikan prajurit untuk mampu menyikapi perkembangan media sosial saat ini. Hal ini dikarenakan ancaman pertahanan yang patut diwaspadai bukan ancaman pertahanan yang bersifat konvensional namun melalui pemberitaan yang tidak jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan kegaduhan atau perpecahan di kalangan masyarakat dan kalau dibiarkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.

Kemampuan prajurit dalam penggunaan teknologi informasi di luar lingkup satuan dalam bentuk komunikasi sosial adalah permasalahan kedua yang diangkat dalam penulisan essay ini. Komunikasi Sosial merupakan salah satu metode atau cara yang diselenggarakan oleh satuan jajaran TNI AD baik oleh Satkowil maupun Satnonkowil dalam teritorial terbatas, yang dilaksanakan guna memelihara serta meningkatkan keeratan hubungan dengan segenap komponen bangsa guna terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi pada kepentingan bidang pertahanan.

Persoalan yang terjadi adalah pada saat ini kemampuan personel prajurit belum dapat terselenggara secara optimal akibat adanya perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, khususnya dalam bidang komunikasi dan teknologi informasi melalui media sosial yang tidak diikuti dengan perkembangan kemampuan prajurit. Belum maksimalnya kemampuan prajurit terkait dengan pemahaman penggunaan media sosial sebagai media sosialisasi, kemampuan penggunaan media sosial sebagai media sosialisasi dan ketersediaan aplikasi media khusus TNI AD dalam penyamaan visi, misi dan intepretasi, media koordinasi serta media dalam meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan rakyat sehingga pengaruh media sosial dalam metode komsos yang dilaksanakan belum optimal.

Kendala kemampuan prajurit dalam penggunaan teknologi informasi di luar lingkup satuan ini meliputi: Pertama, pemahaman prajurit terhadap penggunaan teknologi informasi melalui media sosial. Komunikasi sosial sebagai metode adalah suatu cara yang diselenggarakan oleh satuan jajaran TNI AD yang berhubungan dengan perencanaan dan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan keeratan hubungan dengan segenap komponen bangsa guna terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi pada kepentingan bidang Pertahanan Negara. Seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi maka aparat teritorial dalam melakukan komunikasi sosialnya juga harus memahami penggunaan media sosial ini dalam tugas pembinaan teritorial yang dilakukannya. Namun pemahaman prajurit terhadap penggunaan media sosial dalam metode komsos ini dirasa belum optimal dikarenakan mereka hanya sebatas menggunakan smartphone yang mereka miliki sebagai alat komunikasi saja.

Dalam konteks kemampuan dari pemahaman prajurit ini meliputi: a) Nilai Strategis Media Sosial. Masih banyak prajurit yang menganggap bahwa media sosial maupun smartphone yang dimilikinya hanya sekedar alat komunikasi saja bukan sebagai media utama dalam mensosialisasikan kegiatan teritorial sebagai tugasnya, mereka masih belum sepenuhnya memahami bahwa melalui media sosial yang saat ini sedang berkembang dengan sangat pesat seperti twitter, instagram, facebook dan lain sebagainya sangat memiliki nilai strategis terhadap pertahanan negara, baik kubu pemerintah maupun oposisi saat ini gencar menyampaikan opini-opini dan program-program serta kritik, saran dan masukan yang tentu saja menggiring opini masyarakat untuk mengikuti dan mendukung apa yang dicanangkan oleh kedua belah pihak.

  1. b) Media Sosial Sebagai Mediator Antara Pemerintah dan Rakyat. Minimnya pemahaman terhadap fungsi media sosial sebagai mediator dalam penyampaian program pemerintah kepada rakyatnya melalui sosialisasi kadang berimbas kepada Tentara Nasional Indonesia sebagai lembaga negara yang memiliki tugas menjaga kedaulatan dan pertahanan negara kerap kali mendapat fitnah dan selalu dipojokkan dengan opini-opini yang mendeskreditkan institusi hanya karena mendukung dan menyebarluaskan serta membantu sosialisasi program-program pemerintah. Hal ini tentu saja akan menjadi perang opini dimana sebagian masyarakat sudah mengerti dan memahami tugas pokok TNI, namun di sisi lain ada sebagian masyarakat yang belum tahu, apalagi parahnya malah menutup diri dan tidak mau tahu tentang hal ini akibat indoktrinasi paham-paham radikal yang sengaja disebarkan oleh beberapa golongan yang tidak puas dengan pemerintahan yang sah saat ini. Kebebasan berpendapat yang cenderung “kebablasan” ini tumbuh subur karena kecenderungan masyarakat saat ini yang kurang peduli dan tidak mau menelaah lebih dalam atas suatu hal atau berita yang berkembang, ditambah lagi dengan beberapa media yang “sudah disetting” untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintah dengan judul yang demikian bombastis, tentunya akan memancing masyarakat untuk meneruskan atau istilah kerennya “memforward” berita tersebut tanpa membaca isinya terlebih dahulu. Hal ini tentunya akan menimbulkan kerugian dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, parahnya lagi dapat menimbulkan gejolak di masyarakat yang jika tidak segera diantisipasi dan ditindaklanjuti akan menimbulkan gerakan-gerakan anti pemerintah yang tentunya mengancam stabilitas pertahanan negara.
  2. c) Pemahaman terhadap aturan hukum bermedsos. Komunikasi sosial untuk penyampaian pikiran dan pandangan tentang pemberdayaan wilayah pertahanan menggunakan sarana medsos juga membutuhkan pemahaman aparat teritorial mengenai hukum yang mengatur penggunaan media sosial. Kenyataan yang ada hanya sedikit aparat yang memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai penggunaan media sosial ini, hal ini berakibat banyak masyarakat awam yang dengan mudahnya menyebarkan berita publikasi berisi ujaran kebencian, fitnah, bullying, provokasi dan lainnya yang dapat mengganggu keamanan lingkungannya. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kurang dipahami oleh aparat menjadikan upaya meminimalisasi terjadinya efek negatif pada penggunaan media sosial tidak berjalan dengan semestinya.

Kedua, kemampuan penggunaan media sosial dalam metode Komsos. Prajurit TNI AD harus senantiasa selalu berkomunikasi dengan masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi dan membahas hal-hal yang dapat membantu masyarakat. Pada metode komsos yang dilaksanakan belum terlihat maksimalisasi kemampuan prajurit dalam penggunaan media sosial, dimana masih banyak prajurit di tingkat satuan bawah  yang hanya melakukan koordinasi dengan masyarakat maupun dengan instansi lain hanya dengan cara komunikasi satu arah, masih sangat jarang dari prajurit ini yang memiliki grup atau komunitas khusus dengan menggunakan media sosial seperti whatsapp ataupun facebook, serta jarang dijumpai kreativitas seorang prajurit terutama di bidang teritorial dalam penggunaan media sosial dalam metode komsos.

Ketiga, Ketersediaan Sarana dan Prasarana penunjang kegiatan merupakan pendukung yang sangat penting bagi kegiatan anggota TNI AD dalam melaksanakan kegiatan khususnya dengan metode komsos menggunakan media sosial guna menunjang ketahanan nasional, sehingga apa yang dikerjakan tetap pada jalurnya dan tidak menyimpang dari tujuan semula. Saat ini masalah sarana dan prasarana di bidang komunikasi sosial dalam pembinaan teritorial yang berkaitan dengan metode komsos dengan menggunakan media sosial dirasakan perlu segera dilakukan pembenahan secara nyata.

  1. a) Sarana dalam penggunaan medsos. Secara konseptual sarana yang menjadi penunjang pelaksanaan kegiatan prajurit TNI AD dalam menyelenggarakan pembinaan teritorial khususnya dengan metode komsos oleh prajurit adalah sarana yang telah ada bukan sarana tambahan yang diberikan khusus yang diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan ini. Keterbatasan sarana ini tentunya kurang mendukung  percepatan  pencapaian kegiatan  pembinaan teritorial khususnya dengan metode komsos oleh aparat teritorial karena hanya menggunakan personal smartphone yang dimiliki prajurit TNI AD di satuan terbawah.
  2. b) Aplikasi khusus. Secara umum belum semua satuan teritorial bawah baik koramil di tingkat kodam maupun satuan pada tingkat divisi memiliki aplikasi khusus yang dapat menunjang kegiatan aparat teritorialnya dalam menjalankan tugas teritorialnya guna menjaga ketahanan nasional. Namun di beberapa komando kewilayahan ada yang telah memiliki baik dalam bentuk e-teritorial, e-babinsa atau aplikasi lain yang bisa di download lewat playstore oleh semua kalangan. Adanya aplikasi khusus yang dimiliki oleh satuan baik kowil maupun non kowil ini paling tidak akan dapat menjadikan filter bagi berita-berita bohong maupun meminimalisir adanya pihak-pihak yang menggunakan akun-akun resmi yang menggunakan simbol atau lambang institusi TNI untuk menyebarkan berita bohong baru-baru ini.

 

Untuk mengantisipasi kendala dalam upaya peningkatan kemampuan prajurit dalam penggunaan teknologi informasi guna  mendukung tugas pokok di TNI AD, dalam kemampuan penggunaan teknologi informasi dalam lingkup satuannya dan penggunaan teknologi informasi di luar lingkup satuan dalam bentuk komunikasi sosial ini  diperlukan beberapa upaya diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, peningkatan kemampuan penggunaan teknologi informasi dalam lingkup satuannya yang dilakukan dengan jalan:

 

  1. a) Meningkatkan kemampuan dalam mengendalikan serta membatasi diri dari seorang prajurit dalam menyikapi perkembangan media sosial ini sejalan dengan pendapat Biddle dan Thomas mengedepankan peristiwa peran ini dengan pembawaan “lakon” oleh seorang pelaku dalam panggung sandiwara. Sebagaimana patuhnya seorang pelaku terhadap script (skenario), instruksi dari sutradara, peran dari sesama pelaku pendapat dan reaksi umum, penonton, serta dipengaruhi bakat pribadi si pelaku, seorang pelaku peran dalam kehidupan sosial pun mengalami hal yang hampir sama. Lebih lanjut dikatakan Biddle dan Thomas dalamSarwono[1] bahwa peran adalah serangkaian rumusan yang membatasi perilaku-perilaku yang diharapkan dari pemegang kedudukan tertentu. Dalam hal ini bisa diwujudkan dengan  personel prajurit agar selalu lebih peduli dan saling mengingatkan sesama prajurit dan keluarga agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan akibat pemanfaatan media sosial yang mereka gunakan.
  2. b) Meningkatkan kemampuan dalam melakukan komunikasi interpersonal dengan menggunakan media sosial ini sejalan dengan Effendi, pada hakekatnya komunikasi interpersonal adalah komunikasi antar komunikator dengan komunikan, komunikasi jenis ini dianggap paling efektif dalam upaya mengubah sikap, pendapat atau perilaku seseorang, karena sifatnya yang dialogis berupa percakapan. Arus balik bersifat langsung, komunikator mengetahui tanggapan komunikan ketika itu j Pada saat komunikasi dilancarkan, komunikator mengetahui secara pasti apakah komunikasinya positif atau negatif, berhasil atau tidaknya. Jika ia dapat memberikan kesempatan pada komunikan untuk bertanya seluas-luasnya.[2]
  3. c) Peran pimpinan. Sikap yang diharapkan dengan adanya kemampuan dalam penggunaan media sosial dan ancaman yang ditimbulkannya adalah dengan pimpinan yang harus berperan untuk selalu mengingatkan anak buahnya, akan tetapi prajurit juga harus bijak dalam bermedsos. Peran dan keterlibatan pimpinan ini tentunya tidak serta merta akan berjalan jika tidak diikuti oleh peran seluruh prajuritnya untuk bijak dalam bermedsos guna mendukung tugas pokok yang diembannya di era digitalisasi informasi ini. d) Meningkatkan kemampuan dalam memantau informasi yang beredar di media sosial serta sebagai pembagi informasi yang efektif dan efisien untuk meningkatkan citra TNI AD di mata masyarakat.

[1] Sarwono, Sarlito Wirawan. 2015. Psikologi Sosial. Jakarta. Balai Pustaka.

            [2] Mulyana, Dedy. 2004. Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung : Rosda Karya.

Kedua, peningkatan kemampuan penggunaan teknologi informasi dalam lingkup hubungan dengan masyarakat di luar satuan upaya yang dilakukan diantaranya dengan:

  1. a) Peningkatan pemahaman prajurit terhadap penggunaan media sosial dalam metode komsos ini dilakukan dengan jalan: Pertama, mengadakan kegiatan sosialisasi internal yang bekerja sama dengan instansi terkait mengenai nilai-nilai strategis media sosial agar para prajurit sepenuhnya memahami bahwa melalui media sosial sangat memiliki nilai strategis terhadap pertahanan negara, dimana mereka selalu diharapkan untuk dapat menyaring kebenaran informasi yang didapat oleh masyarakat, sehingga dapat diantisipasi gejala kerawanan bidang pertahanan yang terjadi di masyarakat daerah. Kedua, mengadakan kegiatan pelatihan yang bekerja sama dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Depkominfo maupun kecabangan penerangan fungsi media sosial sebagai mediator antara pemerintah dan rakyat sehingga setiap prajurit memahami fungsi media sosial sebagai mediator dalam penyampaian program pemerintah kepada rakyatnya melalui sosialisasi agar terjadinya opini-opini yang mendeskreditkan institusi hanya karena mendukung dan menyebarluaskan serta membantu sosialisasi program-program pemerintah dapat diminimalisir.
  2. b) Peningkatan kemampuan prajurit dalam penggunaan media sosial dalam metode Komsos, upaya peningkatan kemampuan prajurit dalam pengaplikasian komsos yang ditunjang dengan penggunaan sosial dimana dalam pengaplikasiannya setiap aparat teritorial harus mampu dalam: Pertama, penggunaan grup dalam media sosial. Pimpinan harus berperan dalam mensosialisasikan pentingnya penggunaan grup dalam sarana media sosial untuk menunjang kegiatan aparat teritorial dalam melakukan metode komsos. Peran aktif komandan satuan ini bisa diberikan pada jam komandan dengan selalu memberikan motivasi bagi aparat teritorial untuk selalu berperan aktif dan mampu bertindak sebagai seorang inisiator melalui pembentukan dan penggunaan grup dalam kegiatan teritorial yang dilaksanakan aparatnya di lapangan. Kedua, kreativitas aparat teritorial. Upaya peningkatan kreatifitas aparat teritorial ini dilakukan dengan jalan mengadakan lomba kreatifitas aparat teritorial dalam penggunaan medsos pada metode komsosnya agar tergali ide kreatifitas dari para aparat teritorial. Ketiga, meningkatkan efektivitas komsos dengan bantuan media sosial. Upaya meningkatkan efektivitas komsos dengan bantuan media sosial ini dilakukan dengan jalan mengadakan sosialisasi secara internal maupun bekerja sama dengan instansi terkait mengenai kecepatan media informasi dan komunikasi saat ini baik dari sisi waktu maupun luasnya area yang dapat dijangkau sehingga terciptaa aparat teritorial yang mampu mengefektifkan penggunaan media sosial sehingga lingkup area binaan para aparat teritorial yang luas ini dengan mudah dapat tercover.
  3. c) Ketersediaan Sarana dan Prasarana, upaya peningkatan kemampuan prajurit dalam penggunaan media sosial dalam metode komsos setidaknya harus di dukung dengan adanya sarana khusus dalam hal ini adalah adanya smartphone khusus yang disediakan bagi prajurit serta adanya pembuatan aplikasi khusus yang dimiliki di setiap satuan diharapkan akan dapat mendukung percepatan  pencapaian kegiatan  pembinaan teritorial khususnya dengan metode komsos oleh prajurit dengan menggunakan media sosial.

PENUTUP

“You affect the world by what you browse.”  [Timothy “Tim” Burners Lee-1989]

Kesimpulan

Berdasarkan beberapa uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa upaya peningkatan kemampuan prajurit dalam penggunaan teknologi informasi guna mendukung tugas pokok di TNI AD, berupa peningkatan kemampuan penggunaan teknologi informasi dalam lingkup satuannya dari sisi kemampuan interpersonal berupa meningkatkan kemampuan mengendalikan serta membatasi diri dari seorang prajurit dalam menyikapi perkembangan media sosial, meningkatkan kemampuan dalam melakukan komunikasi interpersonal dan meningkatkan peran pimpinan  untuk selalu mengingatkan anak buahnya agar bijak dalam bermedsos, serta meningkatkan kemampuan dalam memantau informasi yang beredar di media sosial serta sebagai pembagi informasi yang efektif dan efisien untuk meningkatkan citra TNI AD di mata masyarakat.

Kemampuan penggunaan teknologi informasi dalam lingkup hubungan dengan masyarakat di luar satuan, upaya yang dilakukan diantaranya dengan jalan peningkatan pemahaman prajurit terhadap penggunaan media sosial dalam metode komsos, peningkatan kemampuan prajurit dalam penggunaan media sosial dalam metode komsos dan menjamin ketersediaan sarana dan prasarana guna mendukung  percepatan  pencapaian kegiatan  yang dilakukan.

Saran

Dari hasil kesimpulan dan pembahasan di atas penulis memberikan masukan dan saran demi peningkatan kemampuan prajurit TNI AD dalam penggunaan teknologi informasi guna mendukung tugas pokok TNI AD diantaranya sebagai berikut:

Pertama, Perlu adanya kebijakan khusus yang mewajibkan kepada satuan-satuan baik Satkowil maupun Non Kowil untuk membuat konten kreator khusus di media sosial Youtube atau Instagram yang berisi kegiatan positif tentang interaksi sosial kemasyarakatan antara prajurit dan masyarakat yang disusun dengan cermat sehingga satuan dan prajurit akan semakin mudah dalam melaksanakan kegiatan interaksi sosial dengan masyarakat dalam menggunakan teknologi dan informasi khususnya media sosial guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI AD.

Kedua, Perlu adanya dukungan anggaran khusus guna terwujudnya pembuatan sarana khusus baik smartphone khusus atau aplikasi software penunjang khusus yang disusun dengan cermat sehingga satuan dan prajurit semakin mudah dalam melaksanakan interaksi sosial dengan masyarakat guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI AD.

Ketiga, Perlu  adanya  kegiatan  pendidikan,  latihan  dan  penataran yang dilaksanakan di  masing-masing satuan untuk membekali ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi personel prajurit TNI AD dalam penggunaan teknologi informasi khususnya media sosial guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI AD.

Keempat, Perlu adanya pengawasan khusus berupa patroli cyber media sosial secara rutin oleh masing-masing satuan sampai tingkat bawah guna mengawasi kegiatan prajurit TNI AD di masing-masing satuan sampai tingkat bawah dalam menggunakan teknologi informasi khususnya media sosial guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI AD.

 

Akhir kata seperti kata pepatah: “Technology is so much fun but we can drown in our technology. The fog information can drive out knowledge”.       Semoga kita semua tidak tenggelam dalam lautan teknologi yang sangat luas dan bisa memanfaatkannya dengan baik di tangan kita untuk membantu sesama dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan yang telah kita miliki.

“THE SCIENCE OF TODAY IS THE TECHNOLOGY OF TOMMOROW”.

 

                                                                                                                                                                                                                                            Kariango, 10 Januari 2022

                                                                                                                                                                                                                                                                Penulis

 

 

                                                                                                                                                                                                                       Dr. Dian Nur Huda, S.S.T.Han., S.I.P., S.Sos., M.A.P

                                                                                                                                                                                                                          Wadandenpandutaikam Brigif Para Raider 3/TBS

 

Referensi:

 

Mulyana, Dedy. 2004. Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung : Rosda Karya.

 

Sarwono, Sarlito Wirawan. 2015. Psikologi Sosial. Jakarta. Balai Pustaka.

 

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 tahun 2008.

 

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Populer