Hak dan Kewajiban

Hak Pemohon Informasi

Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di DIVIF 3 KOSTRAD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DIVIF 3 KOSTRAD.

Kewajiban Pemohon Informasi

  1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik DIVIF 3 KOSTRAD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DIVIF 3 KOSTRAD
  2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
  3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Hak dan Kewajiban DIVIF 3 KOSTRAD

Hak DIVIF 3 KOSTRAD

  1. DIVIF 3 KOSTRAD berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DIVIF 3 KOSTRAD
  2. DIVIF 3 KOSTRAD berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DIVIF 3 KOSTRAD

Kewajiban DIVIF 3 KOSTRAD

  1. DIVIF 3 KOSTRAD wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DIVIF 3 KOSTRAD
  2. DIVIF 3 KOSTRAD wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
  3. DIVIF 3 KOSTRAD wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
  4. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik