PENGARAHAN TENTANG HUKUM KEPADA PRAJURIT YONIF RAIDER 755/YALET

  1. Beranda
  2. /
  3. Satuan Jajaran
  4. /
  5. PENGARAHAN TENTANG HUKUM KEPADA PRAJURIT...
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on google
Google+

Merauke. Wakakum Kostrad Letkol Chk Andri Wijaya, S.H Didampingi Kapten Chk Zainal Aripin, S.H selaku Kaur Dukkum Kumkostrad memberikan pengetahuan tentang Hukum di Aula Mako Yonif Raider 755/Yalet, Merauke, Jum’at (10/06/2022).

Dalam rangkaian penyuluhan ini, Kaur Dukkum Kumkostrad memberikan Pengetahuan Hukum kepada Prajurit Yonif Raider 755/Yalet tentang Aturan yang harus di ikuti dan tidak untuk di Ikuti.

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga.

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata.
Berdasarkan asalnya, macam-macam hukum terbagi menjadi 5 macam, yaitu Hukum Undang-undang, Norma atau Adat, Traktat, Jurisprudensi dan Doktrin.

Penyuluhan Hukum bagi prajurit TNI AD adalah kegiatan pembinaan prajurit TNI AD yang diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum prajurit TNI AD yang lebih baik, sehingga prajurit TNI AD berdisiplin, mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku. “Pungkas Kapten Chk Zainal Arifin, S.H”

Populer